Transaksi saham yang masuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia.

Mekanisme perdagangan berdasarkan prinsip Qabdh Hukmi.

Tidak dapat menjualsaham yang belum dimiliki atau Short Selling (Prinsip Bai’ Al Maksyuf).

Transaksi saham berdasarkan kesepakatan harga pasar wajar melalui mekanisme tawar-menawar berkesinambungan (Prinsip Bai’ Al Musawamah).

Transaksi saham bebas riba tidak ada marjin trading dan short selling (Prinsip Bai’ Al Maksyuf).

BISA! merupakan program edukasi investasi saham secara online dari Phintraco Sekuritas dengan beragam topik menarik seputar saham, pasar modal dan issue terkini.